"Saya minta tidak ada hambatan apapun dalam kelancaran pembangunan Jembatan Paralel Landak, sehingga pagar tersebut harus dibongkar sendiri, apalagi tanah yang diklaim adalah tanah DMJ (daerah milik) jalan," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Semestinya, bila pun ada gugatan, pembangunan tidak boleh dihambat, sehingga pagar yang dibangun segera dibongkar.
"Kalau tidak dibongkar, saya akan turunkan Satpol-PP dan minta bantuan pihak kepolisian serta Kodim untuk membongkarnya. Silakan memproses hukum tetap berjalan tetapi tidak boleh ada yang mengklaim, bahwa itu dia sudah pasti haknya," ungkapnya.
Sutarmidji memastikan Pemkot Pontianak tetap akan mengikuti proses hukum, dan pembangunan tidak boleh diganggu. "Saya minta siapapun yang memagar itu, agar segera membongkarnya, dan saya tidak main-main karena dalam hal ini bicara masalah hukum, apalagi putusan pengadilan belum ada," katanya.
Dia memastikan akan menghormati apapun keputusan hukum dari gugatan yang dilayangkan.
Pembangunan Jembatan Paralel Landak merupakan proyek vital bagi Kota Pontianak. Sementara untuk ganti rugi lahan juga sedang diurus, misalnya untuk ganti rugi rumah toko yang terdampak, karena masih menunggu Lembaga Appraisal.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Pontianak juga akan berlaku sama untuk pihak yang menghambat pembangunan waterfront city, karena kepercayaan pusat yang sudah diberikan kepada Pontianak, tidak boleh disia-siakan.
"Jangan sampai kepercayaan pusat yang sudah memberikan anggaran cukup besar kepada kita nanti justru merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Dia menambahkan, agar pengacara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk menjelaskan kepada kliennya, bahwa yang namanya proyek pemerintah tidak boleh dihentikan dan tidak boleh terganggu.
(A057/N005)