Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat akan membuka layanan "jemput bola" untuk perekaman E-KTP, akta lahir dan KIA.
"Kami akan membuka layanan untuk perekaman KTP Elektronik, akta lahir, dan KIA (kartu identitas anak) dengan sistem jemput bola, Minggu (10/12) di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Sabtu.
"Pelayanan jemput bola tersebut, kami lakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkannya," katanya.
Selain itu, menurut dia dalam rangka peningkatan pelayanan dan percepatan dalam administrasi kependudukan seperti E-KTP, akta lahir dan KIA.
Suparma menjelaskan, untuk pelayanan E-KTP pihaknya hanya melakukan perekaman data bagi warga yang belum melakukan perekaman dan sudah memasuki usia 17 tahun. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman di lokasi tersebut, akan diberikan surat keterangan pengganti E-KTP sementara.
"Sedangkan pelayanan untuk akta kelahiran, warga bisa memasukkan berkas di lokasi pelayanan dan pekan depan sudah bisa diambil di area CFD atau di loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo," ungkapnya.
Untuk anak berusia 0 - 5 tahun dan sudah memiliki akta lahir, bisa langsung memperoleh KIA di kawasan CFD Pontianak pada hari itu juga, kata Suparma.
Adapun persyaratan yang harus dibawa, yakni, untuk perekaman E-KTP cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), dan pas foto ukuran 2 x 3 centimeter berwarna satu lembar. Sedangkan syarat permohonan akta lahir dengan membawa foto copy KK dan KTP orang tua, buku nikah asli dan surat keterangan lahir anak dari rumah sakit atau bidan.
Kemudian untuk persyaratan KIA dengan membawa KK, KTP orang tua dan akta lahir anak. "Semua pelayanan ini tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.
Suparma mengimbau kepada seluruh warga yang masih belum melakukan perekaman E-KTP untuk datang ke area CFD Pontianak tersebut. Demikian pula warga yang anaknya belum memiliki akta lahir maupun KIA, para orang tua dimintanya untuk melengkapi administrasi kependudukan tersebut.
"Sebab dokumen administrasi kependudukan itu penting dan diperlukan untuk berbagai urusan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan berbagai urusan lainnya," katanya.
(U.A057/I006)
Disdukcapil Pontianak Buka Pelayanan "Jemput Bola"
Sabtu, 9 Desember 2017 11:03 WIB