Pontianak (Antara Kalbar) - Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, kini menahan EL, pelaku tindakan asusila yang korbannya adalah anak tiri pelaku.
"Korban merupakan warga Desa Jagoi dan korban yang merupakan anak tiri dari pelaku berinisial EL baru berusia sembilan tahun," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu ibu korban melaporkan tindakan suaminya yang melakukan asusila ke anak tirinya di kebun sawit.
"Sebenarnya tindakan asusila terhadap korban sudah sering terjadi yakni sejak kelas satu SD sebagaimana penuturan ibu korban," papar dia.
Namun karena takut melapor dan diancam pelaku, baru kali ini korban melaporkan pelaku kepada ibunya.
"Selama ini korban takut melapor karena di ancam dan sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Terakhir korban dibawa ke kebun sawit dan kembali mendapat tindakan tak terpuji," papar dia.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut tindakan yang dilakukan visum et repertum dan diserahkan semua berkas laporan polisi tersebut ke unit Reskrim untuk ditindak lanjuti.
"Untuk menjalani proses selanjutnya pelaku EL ditahan di ruang tahanan Mapolres Bengkayang untuk 20 hari ke depan," papar dia.
Ia berharap dengan kian maraknya "predator" anak dibawah umur peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak anaknya. Begitu juga jika anak berada di lingkungan sekolah peran guru sangat penting dalam mengawasi siswanya termasuk juga lingkungan harus ada kepedulian demi menjaga masa depan anak anak.
"Yang lebih penting juga jika ada ditemukan indikasi tindakan pidana kearah kasus asusila, baik orang tua maupun guru jangan segan - segan untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian. Sejak Januari - Desember 2017 UPPA Polres Bengkayang telah menangani sekitar 26 kasus asusila yang korbannya masih anak di bawah umur," jelas dia.
Polres Bengkayang Tahan Pelaku Asusila Anak Tiri
Rabu, 20 Desember 2017 9:59 WIB