Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan perizinan untuk pembangunan 9000 lebih unit rumah, terhitung sejak tahun 2015 sampai 2018.
"Terhitung sejak tahun 2015 kita sudah mengeluarkan izin sebanyak 1.599. Tahun 2016, 8.900. Dan sampai tahun 2018 kami sudah mengeluarkan izin sebanyak 9.000 lebih," kata Rusman Ali, di Sungai Raya, Kamis.
Menurutnya, percepatan dan kemudahan pemberian izin pembangunan rumah itu dilakukannya untuk mendukung program Pemerintah pusat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan tempat tinggal.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepada developer agar segera membangun perumahan di lokasi yang telah di keluarkan izinnya tersebut. "Jangan izin dipegang-pegang saja, namun rumahnya tidak dibangun," tuturnya.
Untuk tahun ini, katanya, Pemkab Kubu Raya akan akan membantu program rumah bersubsidi yang rencananya akan dibangun sebanyak 5.000 unit.
"Dan apabila ada developer yang lain ingin membangun perumahan rakyat bersubsidi di wilayah Kubu Raya, agar membeli lahan yang bukan daerah pertanian. Cari lah lahan yang memang untuk pemukiman," harapnya.
Dia pun menegaskan, tak akan memberi izin kepada pengembang yang akan membangun perumahan rumah rakyat bersubsidi yang menggunakan lahan pertanian.
"Saya sudah minta ke SKPD (Perizinan) jangan mengeluarkan izin (perumahan KPR) yang menggunakan lahan pertanian," kata Rusman Ali.
(U.KR-RDO/N005)
Kubu Raya keluarkan 9.000 izin pembangunan rumah
Kamis, 4 Januari 2018 17:17 WIB