Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Kota Pontianak, Rabu, menerima berkas administrasi dan menyatakan lengkap pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak 2018-2023, Syarif Usmulyani Alkadrie dan Deni Hermawan dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menyatakan, setelah dinyatakan diterima maka pasangan perseorangan tersebut masuk ke tahapan selanjutnya dengan mengikuti serangkaian tes kesehatan, kejiwaan dan narkoba.
"Tetapi bakal pasangan calon perseorangan yang mengenalkan diri sebagai pasangan Bang Mol-Wawan ini masih harus menyelesaikan kekurangan surat suara dukungan sebanyak 31.450 dukungan baru," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dukungan minimal calon perseorangan adalah 35.423 suara dan tersebar di empat kecamatan. Namun usai dilakukan verifikasi, pasangan tersebut hanya memiliki 19.698 suara, sehingga masih kekurangan 15.725 suara dan untuk memenuhi itu, sesuai undang-undang kekurangan dikalikan dua, mereka harus mendapat sebanyak 31.450 dukungan baru.
Sujadi menambahkan, jika menggunakan surat dukungan lama, maka tidak akan menambah suara yang sudah terdaftar dalam sistem.
Sementara itu, Syarif Usmulyani Alkadrie mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melakukan penambahan dukungan. "Karena kami sudah siap dengan angka lebih atau dukungan lebih dari 40 ribuan," katanya.
Dia optimistis, kekurangan surat dukungan bisa dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Apalagi berkaca dari pengalaman sebelumnya dan dengan 412 kali menggelar pertemuan bersama masyarakat saya optimistis bisa menang di Pilwako Pontianak," katanya.
Data KPU Kota Pontianak, tercatat sebanyak empat pasangan bakal calon yang mendaftar, tiga diusung oleh partai politik, yakni Satarudin (ketua DPRD Kota Pontianak) - Alpian Aminardi (wakil ketua DPRD Kota Pontianak) kemudian Edi Rusdi Kamtono (petahana)- Bahasan (anggota DPRD Kota Pontianak), dan Harry Adrianto-Yandi (anggota DPRD Kota Pontianak), dan satu dari perseorangan, Syarif Usmulyani dan Deni Hermawan.
(U.A057/E008)
KPU terima berkas pendaftaran calon perseorangan
Rabu, 10 Januari 2018 18:21 WIB