Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Bengkayang menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Sarawak, Malaysia Timur, berupa suku cadang sepeda motor.
"Kita berhasil menggagalkan dan mengamankan penyelundupan satu truk suku cadang sepeda motor ilegal asal Malaysia," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia memperkirakan barang ilegal yang dibungkus dalam kardus dan dibawa dengan truk tersebut senilai Rp1 miliar.
"Truk bernomor polisi KB 9835 K diamankan. Truk masuk melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di jalan lintas negara Kecamatan Ledo dan ditangkap beserta dengan tiga orang sopir yang langsung diamankan," papar dia.
Ia menambahkan bahwa tiga orang sopir yang membawa truk berinisial EF, DS, dan NR. Dua orang adalah warga Kecamatan Bengkayang dan satu orang lagi warga Kecamatan Seluas.
"Untuk kepentingan pengembangan proses penyelidikan ketiga pelaku akan terus diperiksa untuk mencari tahu siapa pemilik suku cadang motor ilegal asal Malaysia. Selama menjalani proses pemeriksaan ketiganya ditahan di Rutan Mapolres Bengkayang," jelas dia.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan sementara ketiga orang sopir bahwa barang yang diselundupkan hendak dibawa Ke Pontianak. Oleh karena itu pihaknya terus memburu pelaku utama di Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan maka usaha pelaku ini didakwa telah melanggar Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat 2 dan pasal 15 ayat 2 serta Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C dan huruf E serta Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18 Undang Undang Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman Pidana Penjara Selama Lima (5) Tahun atau Pidana Denda sebanyak Rp2 miliar," jelas dia.
(U.KR-DDI/N005)
Polisi Bengkayang gagalkan penyelundupan suku cadang motor
Kamis, 11 Januari 2018 17:18 WIB