Sukadana (Antaranews Kalbar) - Dalam sosialisasi persiapan pelaksanaan laporan dana kampanye yang digelar di Hotel Mahkota, LO atau pejabat penghubung tim pemenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2018, bersepakat ambang batas maksimal dana kampanye dipatok Rp6,6 miliar.
Tim dari Abdul Halim Hasin-Bukhori, Amru Chanwari menyampaikan dana kampanye mencapai Rp6,3 M. Kemudian tim Citra Duani-Effendi Ahmad, Mengkusaini memaparkan dana kampanye capai Rp5,2 M. Sedangkan LO Masdar-Zulkaslim, Su Helmi menerangkan sampai Rp7,2 M.
"Semua sudah menyajikan rancangan dana kampanyenya. Masing-masing LO tim pemenangan akhirnya bersepakat, batas ambang minimal dana kampanye di angka Rp6,6 M. Jika pada laporan akhir masa kampanye di atas Rp6,6 M itu masuk pelanggaran pemilihan umum (Pemilu)," kata Komisioner KPU Kayong Utara Rudi Handoko di Sukadana.
Agenda selanjutnya, dijelaskannya, pada hari Senin dan Selasa akan ada agenda penetapan calon dan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Kayong Utara 2018.
"(Bapaslon) dan tim pemenangan dan Parpol pendukung kita undang dan diharapkan hadir di kantor KPU KKU jam 10.00 WIB. Alasannya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2017. Sedangkan penetapan nomor urut akan dilaksanakan di Hotel Mahkota pada Selasa (13/2), jam 09.00 WIB sampai selesai," kata Rudi Handoko.
Rudi mengharapkan semua tim pemenangan segera melaporkan dana kampanye sebelum 14 Februari 2018 mendatang.
Dana kampanye Pilkada KKU maksimal Rp6,6 miliar
Senin, 12 Februari 2018 11:11 WIB