Bahkan hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagai salah satu pelaksanaan UU ASN telah diamanatkan secara tegas bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap PNS yang harus dipenuhi minimal sebanyak 20 jam pelajaran per tahun.
Karena pengembangan kompetensi adalah merupakan sebuah upaya pemenuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir, dan dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan/atau pelatihan, kata M Zeet, saat membuka Diklatpim III angkatan XIII dan XIV serta Diklat Prajabatan CPNS Golongan II dan III Provinsi Kalimantan Barat, Kamis.
Dia menjelaskan, sebagai kelanjutan sekaligus optimalisasi reformasi di bidang Sumber Daya Aparatur, Pemerintah telah menetapkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dimana dalam UU tersebut telah ditegaskan bahwa untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang di cita-citakan oleh para pendiri Bangsa Indonesia yang tertuang dalam alinea ke 4 UUD Negara RI tahun 1945.
Untuk itu, katanya, sangat diperlukan ketersediaan dukungan aparatur sipil Negara yang professional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dia juga mengatakan, pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.
Sedangkan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal atau tatap muka di kelas dan klasikal yang dilakukan paling kurang melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan pertukaran antara ASN dengan Pegawai Swasta.
"Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi mempunyai nilai strategis dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah," tuturnya.
Penguatan tersebut menurutnya perlu dilakukan melalui pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan pada semua tingkatan, mulai dari level terendah pada jenjang jabatan pelaksana hingga level top manajer yaitu jenjang jabatan pimpinan tinggi Madya dan pimpinan tinggi utama.
Dengan harapan, apabila kondisi tersebut dapat terpenuhi dengan optimal maka akselerasi penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan dapat terwujud.
Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan, bahwa saat ini telah mulai berlangsung proses Pemilihan Umum Kepala Daerah untuk Tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten atau kota.
Ditegaskannya bahwa seorang SASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak memihak kepada pasangan calon mana pun. Seorang ASN sangat tidak diperkenankan untuk terlibat dalam hal-hal yang mengarah pada politik praktis, dan UU ASN telah secara tegas mengatur tentang sanksi hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tidak dapat menjaga netralitasnya dan terlibat dalam politik praktis tersebut.
Sementara itu Plt. Kepala BPSDM Provinsi Kalbar, Afian, dalam laporannya menyampaikan penyelenggaraan Diklatpim tingkat III dan Diklat Prajabatan CPNS merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi ASN sebagaimana yang diamanatkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Menurut Alfian, Diklatpim tingkat III tersebut diikuti oleh 80 peserta dengan rincian dari Pemprov 13 orang, Kota Pontianak, 10, Sintang 12, Bengkayang 10, Sanggau 10, Sekadau 8, KKU 5, Sambas 4, Kapuas Hulu 4, Mempawah 2 Kubu Raya 2 orang.
Hal itu diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk kompetensi kepemimpinan visioner bagi para pejabat administrator yakni kemampuan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis untuk untuk menangani isu nasional strategis dan memimpin peningkatan kinerja instansinya melalui penetapan visi atau arah kebijakan yang tepat.
"Diklat Prajabatan CPNS golongsan II dan III yang diikuti oleh sebanyak 280 orang yang terbagi dalam 7 angkatan/kelas masing-masing sebanyak 40 orantg peserta yang merupakan CPNS yang diangkat melalui Tenaga Honorer K1 dan/atau K2 serta non honorer melalui pengangkatan khusus pada pemerintah Kabupaten/Kota di Kalbar," katanya.
Adapun formasi Tenaga Kesehatan (Dokter dan Bidan) penyuluh pertanian dan Guru Garis Depan sebanyak 165 orang untuk golongan III dan golongan II sebanyak 115 orang, dengan rincian Kota Singkawang untuk golongan III 5 orang, dan Golongan II 4, Melawi Golongan III 114 dan Golongan II 33, Mempawah Golongan II 29, KKU Golongan III 30, Sekadau Golongan III 6, Golongan II 33, Sanggau Golongan III 2, Golongan II 3, Landak Golongan II 13, Bengkayang Golongan III 8.
Terkait dengan Diklat Prajabatan CPNS di Kalbar tahun 2018 akan diselenggarakan sebanyak 39 angkatan CPNS Golongan II dan Golongan III dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 1.520 orang dengan rincian Pemprov Kalbar dengan jumlah 7 angkatan dengan peserta 280 orang, Kapuas Hulu 4 angkatan 158 peserta, Ketapang 12 Angkatan 466 peserta, Sanggau 3 angkatan 119 peserta, Sintang 7 angkatan 257 peserta, Bengkayang 4 angkatan 160 peserta dan Landak 2 angkatan 80 peserta.
"Diharapkan, dengan dilaksanakannya diklat tersebut dapat meningkatkan kompetensi peserta yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing seiring dengan perkembangan kemajuan zaman," kata Afian.
"Diharapkan, dengan dilaksanakannya diklat tersebut dapat meningkatkan kompetensi peserta yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansinya masing-masing seiring dengan perkembangan kemajuan zaman," kata Afian.