Pontianak (Antaranews Kalbar) - DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat kembali mensosialisasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum ditetapkan ke berbagai unsur perwakilan masyarakat untuk menyerap tanggapan dan masukan.
"Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas dihadiri oleh sejumlah unsur masyarakat. Dalam kegiatan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan dari tiga Raperda tersebut," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia menyebutkan tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2018-2038, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalbar atau dikenal Bank Kalbar.
"Sesuai peraturan yang berlaku, Raperda yang kita sosialisasikan sudah melalui tahapan pembahasan, melalui panitia khusus yang sudah dibentuk," kata dia.
Ia mengatakan, tanggapan dan masukan yang ada dari hasil sosialisasi tersebut sebagai bahan penyempurnaan dari Raperda untuk menjadi Perda.
"Masukan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi, maka akan dilakukan pembahasan kembali untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sambas," jelas dia.
Khusus untuk penyertaan modal di Bank Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menganggarkan dari APBD 2018 untuk tambahan sebesar Rp2,5 miliar.
Hingga Desember 2017 total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sambas baru berkisar Rp19 miliar.
Sedangkan amanat Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 tahun 2013 Penyertaan Modal ke Bank Kalbar ditentukan sebesar Rp54 miliar. Merujuk ke hal itu pemerintah terus meningkatkan penyertaan modal di bank milik pemerintah Provinsi Kalbar dan kabupaten atau kota yang ada di Kalbar tersebut.
Baca juga: DPRD Sambas Siapkan Pembahasan 12 Raperda
DPRD Sambas sosialisasikan tiga raperda
Rabu, 18 April 2018 9:01 WIB