Pontianak (Antaranews Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria menyatakan, kebijakan pemerintah dalam mempertahankan harga jual BBM umum penugasan, seperti premium, merupakan kebijakan yang memperhatikan kemampuan rakyat, sehingga pantas dihargai.
"Namun dengan harga minyak dunia yang terus merangkak naik, maka pemerintah wajib pula melindungi kelangsungan usaha BUMN Pertamina, karena untuk harga BBM jenis tertentu seperti solar, harga keekonomiannya telah lama berada pada kisaran Rp9.000 per liter sementara pemerintah secara tetap hanya memberi subsidi sebesar Rp500 per liter," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu.
Demikian juga dengan BBM umum penugasan premium yang sama sekali tidak ada subsidi pemerintah namun harganya "ditahan" tidak boleh naik, itu artinya selisih harga eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian, menjadi beban penuh Pertamina.
Selisih harga jual eceran solar dan premium dengan harga pasar, yang menjadi beban Pertamina, jika tidak diatasi dengan solusi yang tepat dan cepat, maka ini bisa berdampak kuat mengganggu keuangan dan kinerja Pertamina yang pada akhirnya bisa mengancam kelangsungan penyediaan dan penyaluran BBM ke rakyat.
"Untuk mengatasi hal itu, maka salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah dalam waktu cepat, adalah dengan memberikan dan membayar kepada Pertamina selisih harga antara harga yang dihitung dari formula perhitungan harga jual eceran BBM dengan harga penetapan pemerintah," katanya.
Hal ini memiliki dasar hukum, karena ini mengacu kepada Permen ESDM No. 04/2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM atau dikenal dengan formula penentuan perhitungan harga jual eceran BBM.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam menentukan harga jual BBM jenis tertentu, solar, pemerintah menentukan harga jual eceran tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 04/2015. Bahkan pemerintah tidak mewujudkan besaran subsidi solar sebesar Rp1.000 per liter sebagaimana Permen ESDM tersebut.
"Pemerintah harusnya memberikan peluang membayar kepada Pertamina selisih harga antara harga formula dengan harga penetapan, sehingga ini bisa mengatasi masalah keuangan Pertamina yang tertekan dengan beban harga jual solar, premium, dan juga pertalite yang walau bukan BBM bersubsidi namun tidak bisa disesuaikan harga jualnya," katanya.
Puskepi: kebijakan pemerintah mempertahankan harga jual BBM pantas dihargai
Rabu, 25 Juli 2018 17:32 WIB