Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji, secara simbolis memberikan remisi umum ke-73 Kemerdekaan RI kepada 2.469 para Nara Pidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kalbar, Jumat.
"Remisi ini sebenarnya diberikan suatu bentuk rasa keadilan kepada orang yang telah menjalani hukuman dari negara melalui pemerintah selaku penyelenggara negara," kata Dodi Riyadmadji di Lapas Pontianak.
Dia mengatakan dari perspektif/konsep pemberian remisi bagi napi adalah sebuah apresiasi Pemerintah kepada para Napi terhadap tingkah laku dari napi yang berbuat baik selama 1 tahun menjalani hukuman.
"Konsep yang diterapkan Lembaga Pemasyarakatan/Kemenkumham adalah memberikan apresiasi kepada terpidana yang sudah mencoba berbuat baik dan bertingkah laku yang baik," jelasnya.
Bagi siapapun (Napi Umum), Dodi mengatakan selalu ada pemberian ampunan/remisi kepada para napi umum. "Ini adalah konsep untuk memperbaiki tingkah laku atau memperbaiki sikap napi untuk terus berbuat kebaikan," tuturnya.
Sementara itu, untuk memperingati Hari Kemerdekaan ke-73 ini, Presiden Joko Widodo memberikan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi napi yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.
"Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang?Pemasyarakatan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly, dalam sambutan yang disampaikan Pj Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji, saat pemberian Remisi di Lapas Pontianak.
Dikatakannya, tahun ini Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada 102.976 orang Narapidana, dengan perincian Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian sebanyak 100.776 orang, dan Narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 2.200 orang.
2.469 narapidana Kalbar terima remisi
Jumat, 17 Agustus 2018 17:32 WIB