Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua RT dilarang terlibat dalam partai politik, apalagi mereka mendapatkan uang insentif dari Pemerintah Kota Singkawang, kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Hendra Kurniawan.
"Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan," kata Hendra ketika dihubungi Antara di Pontianak, Jumat.
Dalam Pasal 13 Huruf f disebutkan bahwa RT bukan anggota partai politik. Jadi, apabila RT mencalonkan dir sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, konsekunsinya yang bersangkutan harus berhenti dari ketua RT.
Baca juga: Sosialisasi layanan partai politik di Kapuas Hulu
Baca juga: Rata-rata parpol penuhi kuota 30 persen perempuan
Hendra menyebutkan di daerah ini relatif cukup banyak dari kalangan RT yang mencalonkan diri sebagai caleg.
Pada saat ini, pihaknya sedang dalam pendataan, mana saja caleg-caleg yang berasal dari RT. Ketika datanya konkret, Bawaslu akan menginformasikan kepada yang bersangkutan maupun kepada pemerintah daerah.
Di dalam PKPU, kata dia, tidak ada aturan itu, kecuali kepala desa (kades). Akan tetapi, Bawaslu akan mengacu pada perda tersebut.
"Tidak boleh menjadi anggota Partai Politik," tuturnya.
Baca juga: KPU Kalbar sempat kembalikan berkas pengajuan tiga parpol
Baca juga: 16 parpol serentak daftarkan bacaleg
Sementara itu, Divisi Hukum dan Teknis KPU Kabupaten Singkawang Ikhdar Salim mengatakan bahwa sampai Jumat belum ada regulasi dari KPU RI yang mengharuskan bacaleg DPRD kabupaten/kota yang menjabat sebagai ketua RT untuk mengundurkan diri.
"Jadi, apabila Bawaslu Kabupaten Singkawang mau menerapkan perda sebagaimana yang dimaksud itu merupakan ranah mereka," katanya.
Akan tetapi, KPU Kota Singkawang sebagai implementator tetap mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU R bahwa ketua RT tidak perlu mengundurkan diri.
"Apalagi, tahapan pencalonan dan klarifikasi dari parpol sudah lewat, sekarang akan memasuki tahapan pemberitahuan pengganti daftar caleg sementara (DCS)," katanya.
Baca juga: Forum Ketua RT Kubu Raya Waspadai ISIS
Baca juga: Pemkot Pontianak Minta Ketua RT/RW Ajak Warganya Bayar PBB
Harun, bacaleg yang berasal dari RT di Kota Singkawang, mengatakan bahwa pemilu itu sifatnya bukan lokal. Artinya, kalau bicara soal nasional,harus mengacu pada UU pemilu.
Ketua RT 05/RW 02, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah itu mengemukakan bahwa di dalam perda itu tidak ada poin yang menyebutkan apa sanksinya bagi RT yang berpolitik.
"RT menerima intensif dari pemda. Akan tetapi, itu bukan gaji, melainkan `reward`. Itu pun cuma Rp10 ribu per hari," ujarnya.
Ketua RT tidak boleh terlibat Parpol
Jumat, 31 Agustus 2018 9:43 WIB
Tidak boleh menjadi anggota Partai Politik