Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo melakukanan sosialisasi pajak penghasilan kepada wartawan di Kubu Raya, Kalbar, Kamis (1/11/2018). Sosialisasi tersebut terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang memberi keringanan beban pajak penghasilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu sebesar 0,5 persen. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Kanwil Dirjen Pajak Kalbar Sosialisasi Pajak Penghasilan UMKM
Jumat, 2 November 2018 15:52 WIB