Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sambas, Kalimantan Barat memperkuat kapasitas 70 calon kepala sekolah melalui Diklat "in service learning 1".
"Peserta calon kepala sekolah yang ikut mulai dari tingkat SD sampai SMP. Diklat yang sukses digelar juga diikuti 90 kepala sekolah," ujar Kadisdik Sambas, Sabhan saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Ia menjelaskan selama ini dalam pengangkatan kepala sekolah langsung menjalankan tugas kepemimpinannya tanpa adanya pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu itu.
"Sehingga sangat perlu adanya penguatan calon kepala sekolah seperti bekal kepemimpinan dan manajemen sekolah ini," katanya.
Ia mengatakan dengan Diklat yang digelar calon kepala sekolah sudah memiliki persiapan terlebih dahulu dengan kemampuan sebagai kepala sekolah baru.
"Kambali, sebelumnya tidak ada penguatan dan pelatihan mereka hanya berbekal dari pengalaman kepala sekolah dahulu," jelasnya.
Sekarang disampaikannya setelah ada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tugas kepala kepala sekolah sudah fokus pada tugas manajerial dan tugas yang berkaitan dengan supervisi.
"Jika dulu berdasarkan Kemenpan Nomor 28 tahun 2010 tugas kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan dan masih berkewajiban untuk mengajar 6 jam per minggu. Namun sekarang tugas kepala sekolah hanya fokus sebagai kepala sekolah tidak melaksanakan proses mengajar mengajar. Dia hanya melakukan supervisi kemudian kegiatan manajemen di sekolah," kata dua.
Sementara itu Kabid Ketenagaan Disdukbud Sambas, Urai Iskandar menambahkan bahwa kegiatan Diklat dilaksanakan dalam rangka juga untuk implementasi Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 di mana kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan akan diberikan pendidikan penguatan pelatihan kepala sekolah.
"Sedangkan untuk calon kepala sekolah setelah selesai kegiatan "in service learning 1" ini akan dilaksanakan lagi "on learning", di mana akan melaksanakan kerja nyata di sekolah tempat mereka bertugas selama tiga bulan," jelasnya.
Setelah kerja nyata selama tiga bulan tersebut kemudian akan dilaksanakan kegiatan "in service learning 2."
"Jika mereka lulus mengikuti kegiatan ini, kami akan usulkan kepada BKPSDMAD Kabupaten Sambas. Namun tidak begitu serta merta langsung angkat menjadi kepala sekolah namun juga berdasarkan kebutuhan Kabupaten Sambas dahulu," papar dia.
Ia menyebutkan apa yang dilakukan sebagai upaya Pemda Sambas dalam rangka pemenuhan standar pendidikan.
"Ada standar pendidikan dan pendidik khususnya kepada kepala sekolah kepala sekolah. Mereka diharuskan memiliki sejumlah kompetensi seperti kemampuan melaksanakan manajerial, melaksanakan supervisi dan melaksanakan program kewirausahaan. ?Sehingga bisa mengembangkan Sekolah," katanya.
Disdikbud perkuat kapasitas 70 calon kapala sekolah
Jumat, 23 November 2018 16:10 WIB