Pontianak (ANTARA News Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota setempat menyurati para distributor untuk tidak melakukan monopoli suatu produk pada masyarakat.
"Kami sudah menyurati para distributor hingga ke agen yang ada di Kota Pontianak agar tidak memonopoli perdagangan dengan menjual produk secara eceran kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo, di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, larangan melakukan monopoli tersebut sudah diatur pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Haryadi menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dengan berkirim surat itu sebagai upaya intervensi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak untuk melindungi pedagang kecil.
"Artinya jika menjual produk itu kapasitasnya jangan di bawah 30 kilogram, dan aturan tersebut berlaku untuk semua distributor, agen dan sub agen yang ada di Kota Pontianak," katanya.
Paryadi mencontohkan praktik yang dilarang tersebut, seperti distributor ikan yang ikut menjual eceran ikan langsung pada masyarakat umum, sehingga bisa merugikan para pedagang kecil.
Tindakan tersebut sudah bisa dikatakan praktik monopoli yang dilakukan oleh para distributor dan tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Praktik monopoli dalam hal perdagangan bisa membuat persaingan usaha tidak sehat dan dapat menimbulkan perpecahan, padahal distributor fungsinya menjual produk kepada sub distributor, agen atau sub agen," ungkapnya.
Sementara itu, yang bersentuhan atau yang harusnya menjual langsung pada masyarakat adalah pedagang atau pengecer, katanya.
"Kalau sampai distributor hingga sub distributor, agen dan kemudian sub agen juga melakukan penjualan produk mereka secara langsung pada masyarakat, maka pedagang kecil atau para pengecer bisa bangkrut," ujarnya.
Pemkot Pontianak cegah distributor monopoli perdagangan
Minggu, 25 November 2018 20:35 WIB