Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Singkawang tahun 2019 terancam mendapatkan sanksi karena belum ditetapkan meski sudah melewati batas waktu yang ditetapkan bersama yakni 30 November.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang Muslimin di Singkawang, Selasa mengatakan, pembahasan RAPBD 2019 sudah dimulai sejak tanggal 12 November 2018 dan sesuai kesepakatan bersama bahwa akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2018.
"Dikarenakan belum ditetapkan, sebagaimana ketentuan yang berlaku baik secara Undang-Undang maupun dari Kemenkeu dan Kemendagri mengatakan, bahwa APBD ini sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran," kata Muslimin.
Namun kenyataannya, pada saat dilaksanakan sidang paripurna di tanggal 30 November kemarin, RAPBD Singkawang tahun 2019 belum bisa ditetapkan. "Dengan segala pertimbangan, bahwa pada saat itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tidak berada di tempat, kemudian sidang paripurna di DPRD Singkawang juga tidak memenuhi kuorum (tidak sampai 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir)," ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, maka pengesahan RAPBD Singkawang tahun 2019 terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh Badan Anggaran sampai waktu yang belum ditentukan.
"Sehingga kami sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari Banggar DPRD Singkawang kapan akan dilakukan pembahasan ulang," tuturnya.
Disisi lain, Gubernur Kalbar sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 3 Desember 2018, dengan Nomor 900/3347/BPKPD-D yang isinya adalah percepatan penetapan APBD tahun 2019. Salah satu point yang terakhir disebutkan bahwa batas waktu untuk persetujuan bersama terhadap RAPBD tahun 2019 yang disepakati oleh Bupati/Walikota/pimpinan DPRD adalah pada tanggal 5 Desember 2018.
"Jadi Rabu (5/12), persetujuan bersama RAPBD ini harus sudah ditetapkan antara Walikota dan DPRD. Mudah-mudahan Kota Singkawang masih bisa mengejar waktu yang sudah ditetapkan melalui surat edaran Gubernur," jelasnya.
Jika melewati dari tanggal yang ditetapkan, maka dia meyakini akan ada sanksi-sanksi dari pemerintah pusat terkait keterlambatan pengesahan APBD tahun 2019.
Apabila ini terjadi, tentu akan menjadi sebuah fenomena yang kurang baik karena dari 14 kabupaten/kota yang ada di Kalbar, yang belum ketok palu hanya tinggal dua daerah saja yakni Singkawang dan Melawi. Meski demikian, dia tetap optimistis.
"Sanksinya ada dua tergantung dari pemerintah pusat yang menetapkan, yang pertama, jika memang sanksinya ada di eksekutif maka eksekutiflah yang tidak mendapatkan gaji selama 6 enam. Dan sebaliknya jika DPRD yang salah maka DPRD lah yang tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan," jelasnya.
Sanksi yang kedua menurutnya yang paling berat, dimana ada penundaan atau pengurangan DAU sebesar 25 persen. "Jika sekarang DAU kita sebesar Rp500 miliar, kalau dikurangi sebesar 25 persen berarti kita tidak akan mendapatkan dana transfer sebesar Rp125 miliar ini," katanya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, harusnya tidak ada masalah, karena akan dilakukan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar). "Jadi mestinya tidak ada masalah," katanya.
Dia pun meyakini bisa mengejar deadline yang diberikan Gubernur Kalbar sesuai surat edaran, yakni tanggal 5 Desember. "Yakin tekejar, paling lama tanggal 5 Desember sudah ditetapkan," ujarnya.
Karena kalau tidak segera ditetapkan, maka sanksinya tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
Pembahasan RAPBD Singkawang 2019 lewati batas waktu
Selasa, 4 Desember 2018 10:56 WIB