Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resort Bengkayang Kalimantan Barat menyatakan terus melakukan pemetaan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan perbatasan Indonesia - Malaysia agar pencegahan dan penindakan lebih maksimal.
"Peredaran narkoba di wilayah hukum Bengkayang sejauh ini lumayan banyak. Hal itu sebagaimana data pengungkapan kasus yang terjadi 2018 lalu yakni ada sebanyak 51 kasus," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Dwi Raharjo saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang cukup signifikan yaitu di kawasan perbatasan, yaitu Jagoi Babang, Seluas, Ledo dan Sanggau Ledo. Kawasan tersebut berbatasan darat langsung dengan Sawarak, Malaysia yang sangat rawan.
Baca juga: Wabup Sanggau ingatkan pemuda jangan gunakan narkoba
"Selanjutnya yang juga rawan yakni di daerah Sungai Duri dan Sungai Raya Kepulauan. Peredaran di batas tersebut dari Malaysia. Sedangkan di Sungai Duri dan Sungai Raya Kepulauan itu dari arah Pontianak. Semua kita petakan agar mempermudah kami mengontrol jalur peredarannya," kata dia.
Dwi Raharjo menyebutkan upaya pencegahan dan penindakan terus pihaknya maksimalkan. Untuk di daerah perbatasan pihaknya mendapatkan kendaraan X Ray yang berfungsi mendeteksi barang terutama narkoba yang masuk. Selain itu juga pihaknya bekerja sama dengan TNI di batas, Bea Cukai, dan Karantina.
"Untuk wilayah Sungai Raya, kami selalu bekerja sama dengan tokoh masyarakat di sana guna memberikan informasi valid terkait peredaran narkoba. Tak lupa pasti Polsek juga sangat berperan mengingat keterbatasan anggota Satuan Narkoba. Selama ini wilayah Sungai Duri kami menjalin kerjasama baik dengan tokoh masyarakat dan LSM penggiat anti narkoba," papar dia,
Baca juga: Petugas Polsek Tayan amankan penjudi dan tersangka narkoba
Pengungkapan kasus yang ada menurutnya tidak terlepas dari peran serta semua. Pihaknya terus berharap dukungan dan partisipasi masyarakat.Pihaknya dari Satuan Narkoba juga terus bekerja sama dengan BNN dalam melakukan sosialisasi dengan maksud untuk pencegahan ke berbagai pihak baik instansi, pelajar, tokoh masyarakat maupun LSM agar turut serta membantu.
"Khusus untuk penanganan anak yang terlibat narkoba sendiri kami tetap mengacu Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Penanganan Peradilan Anak. Terhadap anak yang terkait penyalah gunaan narkoba tetap kami lindungi tumbuh kembangnya, mengingat yang bersangkutan adalah generasi penerus. Walaupun juga kita tonjolkan efek jeranya," kata dia.
Sementara itu dari sisi dunia pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata mengatakan pihaknya pendidikan selalu melakukan pembinaan pada seluruh Kepala Sekolah dari TK,SD dan SMP untuk melakukan pembinaan berkelanjutan tolak narkoba yang bisa masuk pada anak didik lewat berbagai cara.
Baca juga: Pelajar direhabilitasi karena narkoba di Sanggau naik 100 persen
"Sampai hari ini belum ada siswa yang terindikasi pengguna narkoba. Tapi jikapun ada terjadi yang jelas harus dilakukan Rehabilitasi dan proses hukum yang berlaku. Kita terus rutin melakukan pembinaan. Dinas selalu turun sebagai pembina upacara di sekolah juga melibatkan pihak kepolisian sebagai pembina upacara apel senin di sekolah - sekolah yang berpotensi masuknya pengaruh narkoba," katanya.
Polres Bengkayang petakan peredaran narkoba di perbatasan
Jumat, 22 Februari 2019 16:12 WIB