Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir mengatakan sampai saat ini belum ada larangan secara resmi terkait daun kratom yang saat ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat khususnya di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
" Sampai saat ini larangan secara tegas untuk kratom tidak ada dan itu sudah kami bahas," kata Nasir ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian terkait, baik itu yang menyangkut jenis dan jumlah ekspor - impor.
Menurut dia, kratom memang sudah di uji di laboratorium BPOM dan itu hanya larangan untuk racikan obat tradisional, apabila ada perubahan aturan pihaknya minta secepatnya di sampaikan ke daerah.
" Kita minta kratom diteruskanlah, jika pun ada larangan harus di beritahukan jauh hari, karena masyarakat sudah banyak menanam, saya juga tidak mau masyarakat berurusan dengan hukum," tegas Nasir.
Dia meminta masyarakat tetap tenang dan tetap berusaha sebelum adanya larangan resmi terkait kratom.
Selain persoalan kratom, Nasir juga mengaku memperjuangkan komoditas unggulan Kapuas Hulu kepada kementerian yaitu tengkawang dan karet.
"Saya minta peraturan Kementerian Perdagangan no 44 tahun 2012 terkait larangan ekspor tengkawang itu di cabut, agar harga Tengkawang kembali normal," ucap Nasir.
Dikatakan Nasir, disaat harga karet dan tengkawang tidak tinggi, masyarakat Kapuas Hulu saat ini mengantungkan perekonomian dengan daun kratom.
" Sampai saat ini larangan secara tegas untuk kratom tidak ada dan itu sudah kami bahas," kata Nasir ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian terkait, baik itu yang menyangkut jenis dan jumlah ekspor - impor.
Menurut dia, kratom memang sudah di uji di laboratorium BPOM dan itu hanya larangan untuk racikan obat tradisional, apabila ada perubahan aturan pihaknya minta secepatnya di sampaikan ke daerah.
" Kita minta kratom diteruskanlah, jika pun ada larangan harus di beritahukan jauh hari, karena masyarakat sudah banyak menanam, saya juga tidak mau masyarakat berurusan dengan hukum," tegas Nasir.
Dia meminta masyarakat tetap tenang dan tetap berusaha sebelum adanya larangan resmi terkait kratom.
Selain persoalan kratom, Nasir juga mengaku memperjuangkan komoditas unggulan Kapuas Hulu kepada kementerian yaitu tengkawang dan karet.
"Saya minta peraturan Kementerian Perdagangan no 44 tahun 2012 terkait larangan ekspor tengkawang itu di cabut, agar harga Tengkawang kembali normal," ucap Nasir.
Dikatakan Nasir, disaat harga karet dan tengkawang tidak tinggi, masyarakat Kapuas Hulu saat ini mengantungkan perekonomian dengan daun kratom.
Salah satu petani kratom Kapuas Hulu, Uju Jayadi meminta kejelasan pemerintah terkait regulasi kratom.
"Sebagai masyarakat kami minta kejelasan jika memang dilarang berikan aturannya, jika memang di perbolehkan berikan payung hukumnya," tegas Jayadi. Selain itu, Jayadi juga meminta para penampung tidak mempermainkan harga, karena itu menyangkut kehidupan masyarakat.
Kratom merupakan tumbuhan lokal Kabupaten Kapuas Hulu yang saat ini memiliki harga bervariasi mulai dari Rp28 ribu- Rp30 ribu/kg untuk daun kratom kering (remahan), sedangkan kratom basah seharga Rp7 ribu/kg.
"Sebagai masyarakat kami minta kejelasan jika memang dilarang berikan aturannya, jika memang di perbolehkan berikan payung hukumnya," tegas Jayadi. Selain itu, Jayadi juga meminta para penampung tidak mempermainkan harga, karena itu menyangkut kehidupan masyarakat.
Kratom merupakan tumbuhan lokal Kabupaten Kapuas Hulu yang saat ini memiliki harga bervariasi mulai dari Rp28 ribu- Rp30 ribu/kg untuk daun kratom kering (remahan), sedangkan kratom basah seharga Rp7 ribu/kg.