Ketua DPD Partai Golkar, kalbar yang juga menjabat sebagai Wagub Kalbar, Ria Norsan tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Mempawah, terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Mempawah, Akhmad Amirudin saat dihubungi di Mempawah, Jumat, mengatakan pemanggilan terhadap Ria Norsan, pihaknya lakukan pada Kamis (7/3) pukul 14.00 WIB.
"Namun setelah ditunggu Ria Norsan mengkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan karena menjemput istrinya yang baru pulang dari ibadah umroh. Dan beliau meminta maaf tidak dapat hadir atas undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mempawah," ujarnya.
Menurut dia, Ria Norsan akan dipanggil lagi dan diharapkan dapat memenuhi panggilan itu.
Sebelumnya, Ria Norsan, dilaporkan ke Bawaslu Mempawah atas dugaan pelanggaran kampanye di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Ria Norsan diduga tidak mengantongi izin cuti saat berkampanye.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, pemanggilan terhadap Ria Norsan itu, guna meminta klarifikasi kepadanya terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
"Dari pemanggilan itu, nantinya baru bisa dilihat pelanggarannya, apakah dugaan pidana atau administrasi, dan kami lihat dua-duanya apakah ada unsur pelanggarannya," ungkapnya.
Faisal menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik itu unsur pidana atau administrasi, maka akan dibahas di Gakkumdu.
"Saat ini, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Nanti jika ada terbukti pelanggaran kampanye maka sanksi akan diputuskan di Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran pidananya, meskipun pejabat daerah tetap ditindak, karena semuanya sama di mata hukum," katanya.
Ria Norsan tidak penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Mempawah
Jumat, 8 Maret 2019 15:07 WIB