Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu memutuskan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terbukti melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Kepri.
"Benar, sudah ada putusan dari Bawaslu," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Batam, Muliadi Evendi melalui sambungan telepon di Batam, Selasa.
Keputusan Bawaslu itu terkait laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu Nomor 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan diputuskan oleh Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusan Bawaslu disebutkan tiga PPK yang dinilai melanggar yaitu PPK Batam Kota, Lubuk Baja, dan Bengkong.
Muliadi menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
"Saya belum bisa ngomong banyak. Tapi kami akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu," kata Muliadi.
Sementara itu, sebagaimana dalam keterangan pada bawaslu.go.id, hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilu DPRD Provinsi Kepulauan Riau di tingkat Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja, dan Kecamatan Bengkong.
Dalam putusan tersebut, majelis memerintahkan ketiga PPK memperbaiki perolehan suara dalam formulir model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) berdasarkan salinan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS) untuk pileg DPRD Kepri sepanjang berkaitan dengan Partai Gerindra.
Masih dalam lamab bawaslu.go.id, KPU Batam yang juga menjadi terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara.
"Mengadili menyatakan KPU Kota Batam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu," sebut Abhan.
Namun, Bawaslu memerintahkan KPU Batam memperbaiki dan membetulkan perolehan suara formulir model DAA1 dan formulir model DA1 untuk TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, berdasarkan salinan formulir model C1.
KPU juga menginstruksikan KPU Batam memperbaiki Plano DPRD Kepri untuk Kecamatan Batam Kota dalam formulir model DAA1 dan formulir model DA1di TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, berdasarkan salinan formulir model C1 DPRD Kepri.
"Juga, Plano DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Kecamatan Lubuk Baja dan formulir model DAA1-DPRD provinsi, formulir model DA1-DPRD provinsi untuk TPS 08, 07, dan 59 Kelurahan Sadai berdasarkan salinan formulir model C1-DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan C1. Plano DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepanjang berkaitan dengan Partai Gerindra, apabila masa tugas dan kewenangan PPK berakhir," kata Abhan.
Tiga PPK di Kota Batam melanggar ketentuan
Selasa, 25 Juni 2019 17:03 WIB