Polemik sengketa tanah di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat masih terus bergulir.
Bahkan gedung Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu serta gedung serbaguna milik pemerintah setempat berdiri di lahan sengketa tersebut.
Bahkan gedung Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu serta gedung serbaguna milik pemerintah setempat berdiri di lahan sengketa tersebut.
"Ada tiga bangunan milik Pemda di lahan sengketa itu yang pertama gedung kantor Dinas Bina Marga, kedua bangun gedung serbaguna dan ketiga bangunan berada di seberangnya yaitu pondasi rencana Kantor Bupati Kapuas Hulu," kata Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Adji Winursito, dalam keterangan Pers di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Adji, sampai saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan sembilan warga (Sawing Narang Cs) masih sama - sama mengklaim atau memperebutkan lahan tersebut.
Menurut dia, pada tahun 2017 lalu, pihak sembilan warga memasang plang hak milik, hal yang sama juga telah dilakukan Pemkab Kapuas Hulu dengan memasang hak milik atas lahan tersebut.
"Harusnya karena lahan itu masih sengeketa tidak boleh memasang papan plang hak milik, maka Pemkab Kapuas Hulu juga memasang plang hak milik juga," jelas Adji.
Dia menyatakan yang menjadi dasar kepemilikan Pemkab Kapuas Hulu atas lahan tersebut yaitu dasarnya dokumen pengadaan Pemkab sudah membeli lahan itu.
"Jadi untuk lahan komplek perkantoran Pemkab Kapuas Hulu itu sudah berbagai jalur hukum ditempuh, baik itu perdata hingga pidana," ucap Adji.
Tim sembilan pengadaan tanah sudah memproses hukum pidana kasus Tipikor, dan pihak Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Hukum pun sudah melaporkan pemalsuan dokumen oleh sembilan warga dan sampai saat ini proses itu terus berjalan, sedangkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu pada saat ini sudah terproses hukum pidana.
"Sampai saat ini Pemkab Kapuas Hulu dan sembilan warga masih memperebutkan lahan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," tutur Adji.
Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu, Elisabeth Roslin mengatakan persoalan sengketa itu bermula dari Tim sembilan tahun 2006 yang saat ini tersandung kasus pidana Tipikor.
Menurut dia, sejak tahun 2006 hingga tahun 2019 berjalan belum ada keputusan yang pasti antara Pemkab dan sembilan warga terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Proses berjalan dari PTUN sampai perdata, pada PTUN ditingkat pertama dan kedua sampai kasasi Pemkab Kapuas Hulu menang, kemudian dikuatkan putusan Perdata Pemkab Kapuas Hulu memenangkan tiga, tinggal enam kepemilikan masih belum ada keputusan pasti," ucap Roslin.
Terkait sengketa tersebut, Sawing Narang Cs belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani proses hukum atas laporan Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Hukum atas pemalsuan dokumen kepemilikan tanah komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.***2**