Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus Bengkayang pada tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp19,9 miliar.
"Saat ini kami sudah menahan kelima tersangka korupsi dana bantuan khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada kepala desa yang bersumber dari Pemkab Bengkayang pada tahun 2017," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Juda Nusa Putra di Pontianak, Selasa.
Ia menyebutkan insial lima tersangka tersebut, yakni BB selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bengkayang periode 2014—Oktober 2019, kemudian RI selaku Bendahara PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dan ketiga tersangka lainnya: ES, ZR dan JA yang berperan sebagai pelaksana peket-paket yang tidak berdasarkan kontrak dan surat perintah.
Dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan 174 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya sembilan para kabit di lingkungan BPKAD Kabupaten Bengkayang, 48 kepala desa, 29 bendahara desa, 29 ketua BPD, 28 tim pengelola kegiatan desa, 21 orang pelaksana pekerjaan, dan empat orang konsultan pekerjaan.
Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus (bansus) dari BPKAD Kabupaten Bengkayang pada tahun 2017 dengan cara mentransfer bansus ke rekening 48 desa senilai Rp20 miliar.
Transfer itu tidak didasari dengan ketentuan hukum sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,9 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tahun 2019.
"Dalam kasus ini kami telah menyita barang bukti uang Rp9,03 miliar," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup juncto Pasal 55 KUHP.
Polda Kalbar tetapkan lima tersangka kasus dana bantuan khusus Bengkayang
Selasa, 3 Maret 2020 18:07 WIB