Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalbar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Agung Melawi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi.
"Inisial tersangka, yakni ABT (ketua pembangunan masjid), PKN sebagai kepala yayasan, dan KSM sebagai Kepala DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Melawi," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dana hibah itu diberikan mulai tahun 2012 hingga 2015, kemudian yang terakhir 2017, dengan total sebesar Rp16 miliar.
"Pembangunannya dimulai sejak tahun 2012 sebesar Rp2 miliar, kemudian tahun 2013 sebesar Rp5 miliar, pada tahun 2014 sebesar Rp5 miliar, berikutnya 2015 sebesar Rp1 miliar, pada tahun 2016 tidak ada pemberian dana hibah dan dilanjutkan tahun 2017 sebesar Rp3 miliar atau total Rp16 miliar," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Polda Kalbar telah memeriksa sebanyak 82 saksi, enam saksi ahli, sehingga ditetapkan tiga tersangka tersebut.
"Ada yang janggal dalam tindak pidana ini, karena dana hibah yang diberikan dari Pemkab Melawi itu dibagi-bagi, jadi tidak dipakai untuk pembangunan khususnya di tahun pertama," katanya
Kemudian, tersangka meminjamkannya ke orang-orang dengan tujuan untuk membuat pertanggungjawaban dari dana hibah sebesar Rp2 miliar itu, katanya.
"Berikutnya sebesar Rp5 miliar dipergunakan untuk membangun konstruksi masjid tersebut, yang juga dinilai melanggar aturan," katanya.
Polda Kalbar sudah bekerja sama dengan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) untuk menghitung kerugian negara dari dugaan tindak pidana ini, hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp11,1 miliar.
Polda Kalbar tetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Masjid Agung Melawi
Selasa, 10 Maret 2020 18:28 WIB