Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, mengancam kurungan lima tahun penjara, terhadap siapa saja yang melakukan penimbunan berbagai kebutuhan pokok atau sembako dampak dari COVID-19.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat, menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus Corona para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak boleh melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.
"Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar," ucapnya.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
Selain itu, Edi juga mengingatkan, kepada para pelaku usaha, agar tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku. "Apalagi sampai mengambil keuntungan yang berlebihan," ujarnya.
Kemudian, masyarakat juga diimbau tidak membeli barang secara berlebihan baik di pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Sebab hal demikian dapat menyebabkan kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga.
"Pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang sehingga mereka membeli sesuai kebutuhan saja," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, juga mengimbau kepada pemilik warung kopi (warkop) yang ada di kota itu, agar hanya melayani pembelian menggunakan bungkus saja atau tidak menyediakan tempat duduk bagi konsumennya dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pemilik warkop untuk mematuhi jam operasional dan mematuhi social distancing atau jarak aman bagi pengunjungnya, yakni satu meter lebih di tempat usaha mereka.
Pemkot Pontianak ancam kurungan lima tahun penjara terhadap penimbun sembako
Jumat, 20 Maret 2020 17:38 WIB