Pontianak (ANTARA) - Polres Kubu Raya, Polda Kalbar, melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah ruas jalan, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari keluar masuknya orang di kabupaten itu.
"Hari ini kita mulai melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan sebagai langkah pembatasan keluar masuknya orang untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Kubu Raya," kata Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Fauzan di Sungai Raya, Jumat.
Dia mengatakan, ada pun beberapa ruas jalan yang sementara ini ditutup antara lain, di simpang empat Desa Kapur Parit Mayor Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengarah ke Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur dilarang untuk sementara melintas.
"Jadi untuk kendaraan roda 4 ke atas yang mengarah ke Jalan Tanjung Raya bisa melewati Jalan Adi Sucipto menuju Jalan Imam Bonjol yang datang dari arah Jembatan Ambawang, kemudian kendaraan yang datang dari arah Jembatan Kapuas 1 melintas di Jalan Ya' M. Sabran," tuturnya.
Fauzan menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di sepanjang ruas jalan tersebut dengan mengurangi intensitas keluar masuk kendaraan.
"Pemberlakuan Rekayasa Lalulintas ini berlaku hari ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Semoga dengan diberlakukanya Rekayasa arus jalan ini, masyarakat bisa mengurangi kegiatan keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak," kata Fauzan.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat bisa mengurangi aktivitas keluar rumah, jika benar-benar tidak ada keperluan mendesak. Kalau pun akan keluar rmah, dirinya meminta agar bisa menggunakan masker.
"Kita juga mengintensifkan anggota untuk melakukan patroli dan akan memberi peringatan bahkan sanksi bagi masyarakat yang berpergian namun tidak menggunakan masker," katanya.
Satlantas Kubu Raya tutup sejumlah ruas jalan
Jumat, 1 Mei 2020 18:09 WIB