Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat menemukan adanya proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Sintang yang tidak dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), namun diwakilkan pihak lain dan tindakan itu dinilai tidak sah.
"Untuk itu kami merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan proses coklit ulang pada salah satu TPS di Kabupaten Sintang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, saat proses coklit di TPS tersebut, petugas PPDP tidak turun langsung saat coklit, tetapi diwakilkan oleh orang lain. Hal ini jelas bertentangan dengan PKPU yang sudah dijelaskan bahwa pencocokan dan penelitian data pemilih harus dilakukan oleh petugas yang sah dan tidak diwakilkan.
"Rekomendasi kami untuk coklit ulang karena dilakukan bukan oleh petugas PPDP," tuturnya.
Saat ditanya apakah hal tersebut juga ditemukan di tempat lain, dia mengatakan sementara ini hal tersebut baru ditemukan di Kabupaten Sintang, sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan pada daerah lainnya.
Kemudian rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu terhadap KPU saat pengawasan selama berlangsung hingga usainya coklit seperti pemasangan stiker pada rumah usai dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu serentak 2020.
"Yang tidak dipasang stiker kami rekomendasikan untuk dipasang," katanya.
Ia menjelaskan semua rekomendasi yang disampaikan Bawaslu hampir 90 persen sudah ditindaklanjuti KPU.
"Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti itu seperti coklit yang tidak dilakukan petugas PPDP yang sah tetapi diwakilkan ke orang lain," tambah Faisal.
Saat ini kata Faisal pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU terkait jadwal coklit ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Kalbar ingatkan KPU masih 27.358 rumah belum proses coklit
Baca juga: KPU Bengkayang lakukan Coklit terhadap 220.588 pemilih
Baca juga: Petugas tidak perlu masuk rumah warga saat coklit
Tidak sah, Bawaslu Kalbar minta coklit ulang satu TPS di Sintang
Jumat, 21 Agustus 2020 16:02 WIB