Waktu Operasional semula dari pukul 08.00 WIB hingga dengan pukul 16.00 WIB, menjadi pukul pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk layanan Kas semula pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB menjadi 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Menurut Kepala Bidang Humas Bank Kalbar Yuniarto, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran COVID-19.
“Kami melihat perkembangan COVID-19 untuk saat ini terjadi peningkatan, untuk itu maka mengambil langkah pengurangan jam operasional dan layanan kas serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran COVID -19," kata Yuniarto.
Ia juga mengatakan seiring inovasi digital Bank Kalbar, saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui solusi perbankan digital Bank Kalbar dengan menggunakan Mobile Banking Bank Kalbar dan Cash Management System bagi Instansi Pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan.
"Melalui M-Banking Bank Kalbar, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi keuangan. Mulai dari transfer, pembayaran-pembayaran baik itu pembayaran e-samsat, pajak (PBB, BPHTB, dan 9 jenis penerimaan pajak daerah), PDAM, telepon, pembelian pulsa, Pembayaran PLN dan transaksi lainnya," ujarnya
Ia juga mengajak nasabah Bank Kalbar untuk segera mendownload M Banking Bank Kalbar dan mendaftarkan ke kantor layanan Bank Kalbar terdekat serta memanfaatkan semaksimal mungkin untuk bertransaksi di tengah masa pandemi ini.