Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat saat ini memproses 13 pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada serentak di Kalbar.
"Saat ini setidaknya ada 13 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye, antara lain dua pelanggaran karena terdapat kerumunan massa, kemudian tiga pelanggaran karena tidak memakai masker. Lalu lima pelanggaran lainnya dan tiga pelanggaran yang massa kampanye lebih dari 50 orang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan pihaknya terus mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 selama tahapan pilkada.
Pihaknya menegur langsung pelanggar untuk melakukan perbaikan. "Kami sampaikan langsung saat lokasi. Misalnya pelanggaran tak pakai masker dan cek suhu tubuh," tuturnya.
Selain itu ada yang mendapat peringatan tertulis dan juga disampaikan langsung. Bahkan pengawas pemilu mengingatkan jika dalam satu jam tak diindahkan kampanye yang tidak menaati protokol kesehatan itu bisa saja dibubarkan.
"Ada satu kasus di Sintang dan sudah dilakukan pengawas kepada salah salah satu tim dan mereka pun membubarkan diri," katanya.
Kemudian ada juga mendapatkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye dalam waktu tiga hari karena melanggar protokol kesehatan.
Faisal menjelaskan Bawaslu memberikan rekomendasi itu ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dan disampaikan ke pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
"Kejadian di Ketapang dan sudah berakhir sanksi larangan kampanye selama tiga hari," kata Faisal.
Faisal menyebutkan pelanggaran kampanye itu terjadi do Kabupaten Ketapang, Sintang, Sanggau, Sekadau dan Kapuas Hulu.
"Misalnya ada pengawasan yang luput di tempat lain dan kami mendapatkan fakta belakangan. Kami bisa saja melakukan investigasi dan menemukan kesalahan," tuturnya.
Bawaslu Kalbar proses 13 pelanggaran perotokol kesehatan dalam pilkada
Jumat, 9 Oktober 2020 17:18 WIB