Pontianak (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sintang, Kalimantan Barat menggelar rapat dengan para pihak terkait membahas persoalan kasus yang saat ini terus meningkat dan mencari solusi agar wabah ini bisa ditekan melalui pencegahan.
"Kasus konfirmasi COVID- 19 di Kabupaten Sintang dalam beberapa waktu terakhir melonjak sangat drastis dan sangat tinggi sekali. Saat ini ada 55 kasus yang ditangani di RSUD Ade M Djoen, selain pasien dari Sintang ada 2 kasus juga dari Melawi," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat saat dihubungi di Sintang, Kamis.
Ia menambahkan bahwa RSUD Ade M Djoen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang sedikit kewalahan dikarenakan pasien yang terkonfirmasi COVID- 19 telah telah melebihi kapasitas.
"Saat ini ruang isolasi mandiri RSUD rujukan AM Djoen Sintang yang memiliki kapasitas 71 tempat tidur sudah terisi sebanyak 57 pasien dan tersisa 14 tempat tidur.Solusi yang telah kita lakukan untuk menampung pasien yang terkonfirmasi COVID- 19 yaitu dengan cara membuka rusun yang ada di RSUD," kata dia.
Dengan kondisi yang ada pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak sosial.
"Kita mengimbau masyarakat tetap memperhatikan himbauan yang telah dibuat oleh pemerintah pada masa pandemi ini kebetulan kita melaksanakan pilkada. Adapun tahapan pilkada yang harus kita sadari yakni melaksanakan protokol kesehatan pada saat kampanye sehingga tidak terjadi peningkatan kasus COVID- 19 di Kabupaten Sintang," pesan Yasser
Sementara itu, Kasat Pol PP Sintang Martin Nandung juga mengatakan agar jangan sampai masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, baik di tempat ibadah, kantor maupun di tempat-tempat tongkrongan.
“Yang menjadi persoalan kali ini adalah kegiatan-kegiatan seperti kampanye, hampir rata-rata kegiatan kampanye ini menghadirkan massa dalam jumlah yang tidak sedikit yaitu melebihi dari jumlah aturan yang berlaku,” kata dia.
Martin Nandung menjelaskan bahwa Satgas juga harus bergandengan dengan KPU dan Bawaslu agar tidak dianggap bertindak di luar batas kewenangan yang ada, serta menjalankan disiplin dengan baik sesuai dengan Perbup No 60 Tahun 2020. Ia juga menambahkan bahwa patroli dan sosialisasi juga telah rutin dilaksanakan oleh bersama Polres dan Kodim.
“Kami akan membangun kebersamaan, tidak hanya dengan Polres dan Kodim, tetapi semua instansi terkait secara khusus yang masuk dalam bidang penegakan hukum akan terjun langsung dalam bersosialisasi sesuai dengan jadwal yang akan dibuat,” jelas Martin Nandung
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Zulfikar juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak saat berkumpul, tetapi sebagian besar banyak yang memahami bahwa masker adalah prioritas pada saat pandemi, bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan baik yang ada di warung kopi maupun yang berkendara akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kompol Zulfikar.
Satgas Penanganan COVID-19 Sintang bahas kenaikan kasus
Kamis, 15 Oktober 2020 14:43 WIB