Pontianak (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum KLHK Kalimantan didukung Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Koordinator Pengawas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap ARP (41) pemilik sawmill (penggergajian) Insan Mandiri yang diduga beroperasi secara ilegal di Jalan Siduk-Nanga Tayap, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalbar.
"Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal di Jalan Siduk-Nanga Tayap, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Kalimantan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, di Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kamis.
Dia menjelaskan, atas laporan itu, maka tim operasi SPORC Brigade Bekantan Kalbar memeriksa sawmill Insan Mandiri milik tersangka ARP.
"Berdasarkan pengecekan oleh tim operasi, ARP tidak dapat menunjukkan izin primer pengolahan hasil hutan kayu, serta ditemukan kayu olahan tanpa dokumen dan satu unit mesin pengolah kayu," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Palung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik Balai Gakkum masih terus mendalami aktor intelektual dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang itu," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menjerat tersangka ARP dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman
pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sustyo menambahkan, operasi peredaran hasil hutan ilegal ini merupakan komitmen dan konsistensi Kementerian LHK dalam menjaga keutuhan kawasan hutan dan menjaga hak-hak negara atas hasil hutan.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, dan Polda Kalbar," katanya.
Gakkum KLHK tangkap pemilik penggergajian ilegal di Kabupaten Kayong Utara
Kamis, 22 Oktober 2020 20:10 WIB