Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta Satgas Penangan COVID-19 baik kabupaten/kota maupun Pemprov Kalbar untuk menegakkan peraturan gubernur, peraturan wali kota dan peraturan bupati tentang pencegahan COVID-19 dengan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
"Hal itu perlu dilakukan agar kabupaten/kota dan Kalbar umumnya tidak masuk ke zona merah penyebaran COVID-19," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan Satgas COVID-19 Kalbar akan membantu penangan COVID-19 di kabupaten/kota khususnya di Kota Pontianak yang saat ini telah dipetakan memasuki zona merah.
"Saya berharap dengan bantuan yang dilakukan itu tidak ada lagi penambahan zona merah bagi kabupaten/kota lainnya. Back-up yang dilakukan itu bukan mengambil alih tugas Satgas COVID-19 kabupaten/kota, tetapi membantu mempercepat penangan agar menekan angka masyarakat yang terpapar dan mencegah meluasnya virus berbahaya tersebut," katanya.
Dia juga menegaskan kepada Satgas COVID-19 yang di dalamnya ada TNI dan Polri, mulai Senin (9/11) ini akan melakukan penegakan hukum, baik itu peraturan gubernur, peraturan wali kota dan peraturan bupati kepada siapa saja yang membandel dan mengabaikan disiplin penanganan COVID-19, guna mencegah penularan, dan timbulnya klaster baru COVID-19..
"Saya sarankan masyarakat jangan selalu keluar rumah jika tidak ada yang sangat perlu, kemudian tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Sutarmidji.
Ia juga mengingatkan dengan agar kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian lebih 100 orang dan berjalan lebih tiga jam itu untuk sementara ini dilarang dan bila membandel akan dibubarkan.
"Kepada pedagang di pasar terutama di Kota Pontianak, agar mematuhi aturan menggunakan masker. Tidak hanya itu, para pengunjung pasar terutama para pembeli juga harus taat 3M, yakni mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.
Sutarmidji: Pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas
Senin, 9 November 2020 16:11 WIB