Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang terpidana atas nama Yudhi Guntiro bin Soeratman Yoga yang DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2016 atas kasus pemalsuan dokumen pelengkap pabean ekspor rotan dari Indonesia tujuan Singapura tahun 2014.
"Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Kalbar, Rabu (3/11) di Batam, yang hari ini sampai di Kejati Kalbar, dan langsung dijebloskan di Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Kajati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, tertangkapnya terpidana berawal dari pihaknya
memperoleh informasi keberadaan salah seorang DPO atas nama Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga yang diketahui berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya atas informasi dimaksud, Tim Tabur Kejati Kalbar melakukan koordinasi dengan Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak posisi keberadaan DPO tersebut di Kota Batam dari hasil penelusuran Tim AMC Kejagung RI didapati titik posisi kerberadaan DPO berada di sekitar daerah Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
"Setelah dilakukan pengamatan/pengintaian di sekitar Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, maka sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan DPO yang baru saja sampai di rumahnya," ungkapnya.
Selanjutnya DPO tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes usap, dan hari ini terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak.
Sebelumnya, Berdasasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016, tanggal 6 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 27/Pid.Sus/2016/PT.PTK tanggal 28 April 2016 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 730/Pid.Sus/2015/PN.PTK tanggal 8 Desember 2015, DPO atas nama Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a UU RI Nomor 10 yahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Atas kasus itu, terpidana divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dan pidana pengganti enam bulan kurungan," kata Masyhudi.
Dalam kesempatan itu, Kejati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar, yang bisa langsung melapor ke Kantor Kejati Kalbar atau ke Kejari terdekat.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan saya mengingatkan kepada para buronan 'tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron atau DPO," ujarnya.
Kejati Kalbar tangkap DPO kasus pabean palsu
Jumat, 5 November 2021 7:16 WIB