Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Sebanyak 33 desa di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengikuti Jambore Pembangunan Desa Hijau yang dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bersama WWF sebagai wujud komitmen untuk pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan desa hijau.
"Pengembangan desa hijau sebenarnya sudah dilaksanakan di tiga desa wilayah Kapuas Hulu, sehingga itu perlu ditiru oleh desa lainnya yang ada di Kapuas Hulu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Alfiansyah, di Putussibau Kapuas Hulu Kalbar, Jumat.
Disampaikan Alfiansyah, program pembangunan desa hijau itu atas kerjasama Pemkab Kapuas Hulu dengan WWF Kapuas Hulu yang baru dilaksanakan di Desa Tanjung, Labian Iraan dan Melemba.
Menurut dia, pembangunan desa hijau merupakan kegiatan positif yang bisa dikembangkan oleh desa yang ada di Kapuas Hulu, dengan peranan semua pihak seperti pemerintah dan masyarakat benar-benar terjalin.
Dikatakan Alfiansyah, tidak mudah memang melakukan pendampingan hal-hal seperti itu apalagi kategori baru. Namun pihak WWF dengan koordinasi yang intensif bersama dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa dibantu oleh tenaga ahli dari Kementerian Desa terus berupaya.
Alfiansyah pun mengimbau agar pihak desa untuk serius melakukan perumusan rencana pembangunan desa sesuai arahan dan aturan yang ada. Para kades harus terbuka pada semua pihak, terutama dalam memulai perumusan rencana pembangunan desa melalui musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes).
"Bila perlu undang pihak-pihak terkait yang memungkinkan untuk memberikan masukan, seperti instansi teknis, NGO seperti WWF dan para pihak terkait lainnya," pinta Alfiansyah.
Project leader WWF-Indonesia Kapuas Hulu Hermas R Maring mengatakan Jambore Pembangunan Desa Hijau Kapuas Hulu yang dilaksanakan pada Kamis (18/11) kemarin, merupakan upaya mendistribusikan dan menyebarluaskan pengalaman, ilmu pengetahuan serta pembelajaran yang ada dan didapat oleh Desa Labian Iraang, Tanjung dan Melemba dalam tiga tahun setengah sebagai proses untuk inisiasi rencana pembangunan desa hijau.
"Kegiatan pendampingan WWF-Indonesia di tiga desa itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu dan WWF-Indoensia di Kapuas Hulu," kata Hermas.
Dijelaskan Hermas, ketiga desa yang sudah melaksanakan pembangunan desa hijau itu melakukan perencanaan tata ruang desa untuk memastikan pembangunan desa memiliki kesadaran sosial, ekonomi dan lingkungan.
Menurut dia, ada kawasan penting masyarakat yang perlu dijaga, namun ada juga ruang hidup masyarakat yang perlu dikelola. Penataan ruang desa, kemudian dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), untuk memastikan hak hidup dan pengembangan ekonomi yang ujungnya pada terbangunnya pendapatan asli desa.
Selain itu, Hermas juga menjelaskan dalam melaksanakan pembangunan desa hijau, pemerintah desa melakukan identifikasi sumber ekonomi potensial dan unggulan, membangun kelompok produktif.
Desa juga kemudian membangun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai unit induk dari kelompok-kelompok usaha masyarakat.
"Tentu apa yang dilakukan bersama tiga desa itu belum sempurna namun sudah menujukan perkembangan, hal ini merupakan kerjasama para pihak, baik pemerintah desa, Badan Permusyawaratan desa atas dukungan Pemkab Kapuas Hulu," kata Hermas.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Bachtiar menyampaikan apresiasi atas Jambore pembangunan desa hijau yang telah di inisiasi oleh tiga desa pilot projek, dengan harapan dapat dilaksanakan juga di desa lainnya.
Disampaikan Bachtiar, pembangunan berkelanjutan didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 Tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), rencana aksi nasional tentang SDGs, termasuk low carbon development initiative (LCDI). Semuanya kini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Disebutkannya, bahwa ada dua alasan mengapa pembangunan berkelanjutan perlu dilaksanakan diantaranya karena ada keharusan, salah satunya terkait perubahan iklim yang telah nyata serta memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjadi.
Ia menjelaskan upaya implementasi pembangunan berkelanjutan di tingkat tapak dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 21 Tahun 2020 Tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
"Peraturan itu merupakan arahan untuk upaya terpadu dalam percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) mulai dari tataran tapak. desa diharapkan menerapkan SDGS desa melalui system informasi desa, serta perwujudan dari 18 tujuan SDGs desa," jelas Bachtiar.***3***
Pemkab Kapuas Hulu komitmen wujudkan pembangunan Desa Hijau
Jumat, 19 November 2021 23:02 WIB