Kubu Raya (ANTARA) - K Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan tidak semua kasus pelanggaran yang terjadi di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus-kasus itu misalnya merupakan kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan kemampuan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta menentukan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving.
“Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas,” kata Aipda Ade di Mapolres Kubu Raya, Selasa.
Ade mengatakan, Problem Solving adalah hal fundamental yang harus dipahami setiap personil Polres Kubu Raya dan Polsek beserta jajarannya.
“Tanpa pemahaman dan skill problem solving yang mumpuni, personil akan mengalami kesulitan saat menyelesaikan permasalahan di masyarakat, skill ini yang dimiliki Polri yakni Bhabinkamtibmas,” ujar Ade.
Ade menambahkan, Problem Solving merupakan sebuah aktivitas penyelesaian masalah, menentukan prioritas, menyeleksi berbagai pilihan solusi, serta mengimplementasikan solusi masalah tersebut yang pastinya disepakati kedua belah pihak.
Hal ini yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kakap Aipda Hamit dalam menyelesaikan permasalahan kecelakaan lalu lintas ringan warga binaannya dengan menerapkan Poblem Solving.
“Kami menyelesaikan kejadian laka lantas ringan yang terjadi pada hari Selasa (1/11) dengan Ploblem Solving. Kecelakaan ringan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB antara pengendara sepeda motor Setiawan dan Muflikhatul di Jalan Raya Sungai Kakap Gang. SMA Negeri 1 Desa Sungai Kakap. Kemudian penyelesaian secara Problem Solving ini atas permintaan ke dua belah pihak,” kata Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kakap, Aipda Hamid.
Hamid mengatakan, tidak hanya kedua belah pihak yang mengalami laka lantas ringan itu saja dalam penyelesaian kasus tersebut, akan tetapi juga disaksikan kepala dusun dari kedua belah pihak.
“Problem Solving kasus Laka Lantas ringan dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, dimana kedua belah pihak sepakat pembiayaan pengobatan dan pembetulan kerusakan motor dilakukan dengan biaya masing-masing, dan kedua belah pihak saling memaafkan atas dasar musibah,” ungkap Hamid.
Sementara itu, Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin menambahkan, tujuan Problem Solving yaitu untuk menemukan solusi yang terbaik atas sebuah permasalahan.
“Problem Solving ini untuk menentukan solusi mana yang paling tepat dengan mempertimbangkan solusi yang akan diterapkan dan tidak berpotensi menyebabkan masalah lainnya serta dapat diterima oleh kedua belah pihak,” ungkap AKP Dede.