Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat memfasilitasi pengurusan perizinan pertambangan rakyat yang sampai saat ini dipertanyakan masyarakat pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
"Pemda hanya mendorong pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR), sedangkan untuk kewenangan perizinan ada di pemerintah provinsi," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, usai menghadiri audensi Forum Penambang Rakyat, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Untuk diketahui, Forum Penambang Rakyat mendatangi gedung DPRD Kapuas Hulu mempertanyakan izin tambang rakyat yang dihadiri sedikitnya 100 masyarakat penambang emas yang terdiri dari beberapa kecamatan di wilayah Kapuas Hulu.
Disampaikan Wahyudi, ada beberapa tuntutan masyarakat diantaranya terkait perizinan dan masyarakat berkeinginan tetap bekerja sebelum izin keluar.
Terkait persoalan tersebut, kata Wahyudi, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk tuntutan masyarakat ingin tetap bekerja sebelum ada izin saya tidak bisa berkomentar, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya, kami pemerintah daerah hanya memfasilitasi agar usulan masyarakat dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) menjadi izin pertambangan rakyat (IPR)," jelas Wahyudi.
Disebutkan Wahyudi, dari berbagai tahapan dan persyaratan untuk IPR, saat ini yang akan disampaikan yaitu dokumen pengelolaan lingkungan.
"Jadi, kami hanya membantu memfasilitasi saja, terkait penerbitan perizinan tambang, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Wahyudi.
Dia berharap agar masyarakat atau pelaku pertambangan emas tanpa izin untuk tetap bersabar menunggu perizinan keluar.
Kepala Bagian Perekonomian Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Budi Prasetyo menyebutkan untuk saat ini terdapat 11 kecamatan dari 23 kecamatan yang memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan luas total WPR kurang lebih sebesar 7.223 hektare.
Adapun 11 kecamatan yang memiliki WPR yaitu Kecamatan Boyan Tanjung Bunut Hilir, Bunut Hulu , Jongkong, Suhaid, Kalis, Mentebah, Silat Hilir, Silat Hulu dan Kecamatan Pengkadan.
"Bertahun-tahun pengurusan perizinan itu memang terkendala regulasi, akan tetapi kami terus berupaya memfasilitasi masyarakat, dengan berbagai proses yang telah dilalui, saat ini tinggal satu lagi yang belum yaitu dokumen pengelolaan lingkungan dan itu sedang diupayakan," kata Budi.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa
IPR hanya bisa diterbitkan di dalam WPR hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 20,dengan luas dan investasi terbatas.
"Sehingga jika ada yang melakukan pertambangan di luar WPR tidak bisa diberikan perizinan," katanya.
Sementara itu, Ketua Penambang Rakyat Kapuas Hulu Sumadi Ab Ayub mengatakan program 100 hari Kapolda Kalbar terkait dengan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal khususnya pertambangan emas tanpa izin membuat masyarakat khususnya penambang emas resah.
"Masyarakat mau kerja takut, apalagi mau bekerja sementara minyak tidak bisa masuk. Apa yang mau dimakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Makanya kami datang ke DPRD minta bantu menyelesaikan masalah ini," katanya.
Pria yang biasa dikenal dengan sapaan Japid itu meminta kebijaksanaan dari pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu dan Kodim 1206 Putussibau agar masyarakat tetap bisa bekerja tambang emas meskipun perizinan belum keluar.
Menyikapi audensi masyarakat penambang emas tanpa izin (PETI), Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menjelaskan kewenangan DPRD Kapuas Hulu hanya menampung aspirasi masyarakat dan membantu mendorong percepatan penerbitan perizinan tambang rakyat.
"Kami tidak memiliki kewenangan, kami hanya mengawal mendorong agar izin pertambangan rakyat segera keluar, makanya kami minta DPRD Kapuas Hulu mesti masuk dalam tim yang memfasilitasi perizinan, agar bisa mengawal dan mendorong untuk percepatan perizinan," katanya.
Pemkab Kapuas Hulu fasilitasi pengurusan izin tambang emas
Senin, 15 Mei 2023 16:01 WIB