Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan melakukan tangkap tangan terhadap pria berinisial SA (33) karena kedapatan mengedarkan puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi logo mahkota warna merah muda.
"Setelah tertangkap tangan, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan 18 paket sabu dengan berat 49,36 gram serta 25 butir ekstasi jenis ineks dengan logo mahkota warna merah muda berat bersih 10,16 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Sabtu.
Bala mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat di mana SA sering melakukan transaksi narkoba dan meresahkan masyarakat.
Untuk pelaku, tertangkap tangan saat membawa sabu dan ineks tersebut, pada Kamis lalu, saat berada di Jalan Pramuka tepatnya di depan Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Bukan itu saja, ucap Kompol Bala, selain menyita sabu dan ineks, petugas di lapangan juga mengamankan satu unit sepeda motor dengan nopol DA 6530 PCI, satu bilah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu pak plastik klip diduga untuk membungkus narkoba agar siap diedarkan.
Atas temuan barang bukti narkoba di lapangan dan pelaku tertangkap tangan akhirnya dengan terpaksa SA digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, SA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Berdasarkan ungkap perkara di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, bisa dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.