Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Hal ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Presiden untuk membatasi pengeluaran yang tidak mendesak, demi mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, langkah yang diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat dialokasikan pada program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu bentuk alokasi anggaran yang dihemat adalah untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak.
"Penunjang ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan kami berharap pemerintah provinsi juga dapat mendukung untuk tingkat SMA," tambah Edi.
Selain itu, prioritas anggaran juga difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan penanganan stunting. Edi menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efisien agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kaitan dengan anggaran perjalanan dinas, ia menegaskan pihaknya akan lebih selektif.
"Saya telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus disetujui oleh saya langsung. Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat," jelasnya.