Pontianak (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial TRYDI alias Toradi.
"Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB," ujar Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan berdasarkan dari hasil penyelidikan, anggotannya di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat di depan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.
"Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial TRYDI alias Toradi," kata dia..
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
"Uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," kata dia.
Kini pelaku diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar," jelas dia.