Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi, hingga kini masih menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pajak kendaraan di UPT Samsat yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar pada tahun 2019.
"Ketiga tersangka perkara dugaan korupsi pajak kendaraan di UPT Samsat Bungo yang telah ditahan Kejari adalah HF (50) Kepala UPT Samsat, IR (44) Kasi Pelayanan Samsat, dan MS (53) kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly dalam keterangan resminya diterima di Jambi, Sabtu.
Penetapan ketiga orang tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Bungo. Ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang lainnya yang lebih dahulu ditahan jaksa.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025 adalah MS (43) Bendahara Penerima UPTD Samsat Bungo pada tahun 2019, AHS (PTT Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo), RS (PHL UPT Samsat Bungo), dan MS (sekuriti di Jasa Raharja Samsat Bungo).
Dalam kasus ini, kata dia, total ada tujuh orang tersangka yang ditahan penyidik Kejari Bungo. Pada tahap awal ada empat tersangka dan tahap kedua ada tiga tersangka yang ditahan oleh kejaksaan.
Karena perbuatan ketujuh tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar pada tahun 2019.
"Terhadap keseluruhan tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari di Lapas Bungo," ujarnya.
Berkas perkaranya, lanjut dia, juga sedang dilengkapi oleh tim penyidik Kejari Bungo untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.