Singkawang (ANTARA) - Pemerintah kota Singkawang, Kalimantan Barat mengeluarkan sudah edaran dengan nomor Nomor 000.8.3/258/FP-01.ORG/2025 pada 25 Februari 2025, untuk melakukan penyesuaian (pengurangan) jam kerja ASN pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
"Pengurangan jam kerja bagi ASN dalam menindaklanjuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tanggal 12 April 2023 tentang jari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) serta guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ujar Sekda kota Singkawang, Sumastro di Singkawang, Jumat.
Sumastro menyampaikan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Dia juga dijelaskan, ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan bagi perangkat daerah/unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, khusus satuan pendidikan lima dan enam hari kerja, serta bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan yang bersifat mendesak (urgent), yang mencakup kepentingan masyarakat luas, khususnya pelayanan langsung bidang kesehatan.
"Bagi ASN yang melaksanakan tugas-01.ORG/2025 pelayanan langsung terus menerus selama 24 jam, tetap melaksanakan pelayanan secara bergiliran (shift) yang ditetapkan kepala perangkat daerah masing-masing, dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam surat edaran," katanya.
Selanjutnya, untuk apel Senin pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan dan absensi elektronik ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BKPSDM.
Jam kerja yang ditetapkan yakni, hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 – 14.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Untuk hari Jum’at pukul 07.30 – 15.00 waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Sementara untuk satuan pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang melaksanakan lima hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00 – 14.05 tanpa istirahat. Dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.10
Kemudian untuk khusus satuan pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang melaksanakan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.00 – 13.00 tanpa Istirahat. Hari Jum’at Pukul 07.00 – 11.00 dan hari Sabtu Pukul 07.00 – 11.30.
Ketentuan jam kerja untuk pelayanan langsung bidang kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00 – 13.00 tanpa istirahat, hari Jum’at pukul 07.00 – 11.00 dan hari Sabtu Pukul 07.00 – 11.30.
"Ketentuan jam kerja ini tidak akan mengurangi produktivitas kerja serta layanan kepada masyarakat," ujarnya.
