Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah berkomitmen dalam penanganan para tahanan, termasuk perempuan yang ada di rumah tahanan kepolisian itu, dengan mengutamakan aspek kemanusiaan.
"Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perawatan terbaik bagi setiap tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus," .kata Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, di Pontianak, Senin.
Hal itu disampaikannya terkait kasus tahanan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada bulan Februari 2025 yang saat ini dipermasalahkan oleh keluarga tahanan itu.
Bayu menyatakan pelayanan kesehatan di Rutan Polda Kalbar mengutamakan sisi kemanusiaan di mana setiap tahanan mendapatkan perawatan yang layak sesuai prosedur yang berlaku.
"Termasuk MD yang segera mendapatkan tindakan medis setelah mengalami keguguran," ujarnya.
Berdasarkan laporan petugas jaga, kata Bayu, MD terpeleset di kamar mandi Rutan Polda Kalbar pada 23 Februari 2025. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menghubungi penyidik yang menangani kasusnya.
"Pada hari yang sama, MD langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," tuturnya.
Di rumah sakit, MD mengalami perdarahan, dan pihak medis segera menghubungi keluarganya untuk menandatangani persetujuan tindakan medis yang diperlukan. Kedua anak MD turut hadir untuk mendampingi ibu mereka selama proses perawatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kondisi MD dinyatakan stabil tanpa perlu tindakan operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. MD menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan.
Kabidhumas Polda Kalbar menegaskan bahwa kesehatan tahanan merupakan prioritas. "Saat ini kondisi MD dalam keadaan stabil. Kami memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan pelayanan dan perawatan yang mengutamakan aspek kemanusiaan, dengan pengecekan kesehatan rutin untuk menjaga kondisi mereka tetap baik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) di Rutan Polda Kalbar sudah sesuai ketentuan.
"Tahanan wanita dan tahanan narkoba ditempatkan terpisah dari tahanan umum lainnya. Selain itu, pengecekan kesehatan dilakukan secara berkala setiap dua hari oleh Tim Dokkes Polda Kalbar," tuturnya.
Menurut dia, MD juga mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan di klinik Polda Kalbar. Pada 26 Februari 2025, dokter spesialis kandungan menyatakan MD dalam kondisi sehat dan bisa kembali ke Rutan Polda Kalbar.
"Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan kembali pada tanggal 7 dan 9 Maret 2025 di klinik Polda dan RS Bhayangkara, di mana MD tetap dinyatakan sehat dan diberikan vitamin untuk menjaga kondisinya," ujarnya.
Secara hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
MD mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 sesuai surat perintah penahanan nomor SPHAN: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur, dengan tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.