Singkawang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang menyepakati perjanjian kerjasama (PKS) terkait inovasi dalam modernisasi layanan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Inovasi ini memungkinkan penggunaan surat keterangan dari Kepala Lapas secara elektronik dengan integrasi QR Code untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum," kata Kalapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan usai tandatangan PKS, Rabu.
David juga mengapresiasi inovasi yang diinisiasi oleh PN Singkawang sebagai langkah maju dalam modernisasi layanan hukum.
“Melalui kerjasama ini, pengajuan kasasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Integrasi QR Code akan mempercepat proses verifikasi dan mengurangi kendala administratif,” ujarnya.
Sementara Panitera PN Singkawang, Eka Fitriasari mengatakan, bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya PN Singkawang dalam mendukung sistem peradilan berbasis teknologi.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga binaan dalam mendapatkan akses hukum yang lebih baik. Penggunaan QR Code memastikan keabsahan dokumen secara instan, sehingga mempercepat proses pengajuan kasasi,” kata Eka.
Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam meningkatkan efektivitas layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Dengan adanya sinergi ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak-hak hukumnya secara lebih cepat dan transparan," ujarnya.