Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah dalam mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan tersangka oknum TNI Angkatan Laut.
"Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation seperti forensik digital, forensik kedokteran, dan lain-lain," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Komnas HAM juga meminta agar adanya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Komnas HAM menekankan perlunya perlindungan saksi maupun korban serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.
Menurut Uli, pihaknya sedang mendalami kasus pembunuhan yang diketahui pada hari Sabtu (22/3). Seiring dengan itu, Komnas HAM menghormati penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.
Sempat muncul dugaan yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan tunggal. Akan tetapi, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM minta penyelidikan berbasis ilmiah di kasus jurnalis Kalsel