Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kalbar berinisial PAM, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar tahun 2015, yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kalau yang PAM tinggal pelimpahan ke PN, yang lain sudah ditetapkan DPO," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, di Pontianak, Selasa.
PAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Ia diduga berperan sebagai pihak ketiga dalam proses pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi, dengan indikasi adanya selisih antara nilai pembayaran yang dikeluarkan Bank Kalbar dan yang diterima pemilik lahan yang sah.
Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa selain PAM, terdapat tiga mantan pejabat Bank Kalbar yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 Sudirman HMY, mantan Direktur Umum Samsiar Ismail, serta mantan Ketua Panitia Pengadaan M. Faridhan.
"Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga sebesar Rp99.173.013.750," kata Subeno.
Namun, proses hukum terhadap ketiga mantan pejabat tersebut belum dapat dilanjutkan karena mereka dinilai tidak kooperatif. Ketiganya mangkir dari panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Kalbar sejak Jumat (14/3).
"Keterangan dari Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat," kata dia.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp39 miliar dari total anggaran senilai Rp99,1 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tanah bermasalah tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.