Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polres Luwu Timur meringkus seorang pria inisial HM (29) selaku ayah yang tega mencabuli hingga merudapaksa dua anak tirinya berusia 14 tahun dan 9 tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap tim gabungan di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara," kata Kepala Subseksi Humas Polres Luwu Utara Bripka Andi Muhammad Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Dari keterangan pihak keluarga, kejadian tersebut pada 7 April 2025 di rumah pelaku Kecamatan Tomoni, Lutra. Anak korban berani melaporkan kepada tantenya pada 9 April 2025, seusai ayah tirinya melakukan perbuatan keji itu.
"Dia (pelaku) tinggal bersama orang tuanya, tapi dia mengadu sama tantenya jadi yang melapor adalah tantenya karena ibunya terpukul sekali. Iya (dia melakukan) saat di rumah hanya dia (pelaku) dan anak-anak," katanya.
Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Lutra. Selanjutnya ditindaklanjuti tim unit Resmob Satreskrim Polres dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku dikabarkan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik istrinya menuju rumah orang tuanya. Tim akhirnya mengendus keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji itu kepada kedua anak tirinya dengan merudapaksa mereka sebanyak dua kali.
"Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang di tahan di sel tahanan Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Taufik menegaskan.
Tersangka HM dijerat pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.