Palangka Raya (ANTARA) - PLN melakukan percepatan sertifikasi 47 tower di jalur transmisi SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu – Kuala Kurun atau Jalur Looping Kalimantan Tengah (Kalteng), guna memberi kepastian hukum terhadap aset negara tersebut.
Manager PLN UPP Kalbagbar 3 Muhamad Indra Firdaus dihubungi dari Palangka Raya, Senin, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya percepatan proses sertifikasi 47 tower.
"Koordinasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mempercepat proses legalisasi aset-aset ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Tengah," jelasnya.
Dia menekankan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi sebagai upaya strategis untuk menjaga kepastian hukum atas aset-aset negara yang dikelola PLN.
Proses sertifikasi aset untuk 47 tapak tower yang berada di jalur transmisi SUTT 150 kV Muara Teweh – Puruk Cahu – Kuala Kurun (Jalur Looping Kalteng) ini dimulai sejak semester pertama tahun 2025 dan ditargetkan rampung pada semester dua tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam mendukung pencapaian kinerja penyelesaian dokumen legal aset tanah di lingkungan UIP Kalbagbar.
"Melalui kolaborasi erat dengan BPN dan dukungan seluruh pihak terkait, kami optimis target penyelesaian pada semester kedua tahun 2025 dapat tercapai,” ujarnya.
General Manager PLN UIP Kalbagbar Johar Wijaya menekankan percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam penguatan tata kelola aset.
“Sertifikasi aset tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga menunjang keandalan infrastruktur ketenagalistrikan jangka panjang," ujarnya.
Dia meyakini dengan sinergi kuat bersama BPN, maka proses ini dapat diselesaikan sesuai rencana dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat.