Ketapang (ANTARA) - Kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Kabupaten Ketapang belum lama ini.
PT MKP adalah anak perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali Services (PJB Services). PT MKP PLTU Ketapang yang diberi kepercayaan melakukan jasa penyelenggara usaha teknik, konsultan manajemen, security manajemen, dan jasa perawatan gedung di PLTU Ketapang.
Terkait kecelakaan kerja hingga meninggal, berdasarkan informasi yang diperoleh, korban bernama Adam Subarkah (28). Kejadian sekira pukul 06.00 WIB, korban terjatuh dari ketinggian sekira 12 meter di turbin PLTU Ketapang.
Baca juga: Baca juga: PLTU Sukabangun Ketapang lakukan evaluasi menyeluruh prioritaskan keandalan operasional dan keselamatan kerja
Informasi yang didapat bahwa korban terjatuh karena menginjak lantai yang tidak kuat. Hal ini lah yang menjadi kelalaian perusahaan khususnya dari segi perawatan gedung. Padahal lantai yang dilalui itu harusnya dalam kondisi yang benar-benar kuat dan aman.
Dugaan kelalaian terhadap K3 ini juga diperkuat karena pihak PT MKP sangat tertutup atas kejadian tersebut. Pada hari kejadian tidak ada karyawan atau orang luar diperbolehkan mengambil dokumentasi korban dan lokasi kejadian.
Bahkan PT MKP melarang para jurnalis masuk ke lokasi untuk meliput kejadian tersebut. Kemudian informasinya, setiap karyawan yang ke luar juga diperiksa, apakah ada mengambil dokumentasi kejadian atau tidak. Semua dilarang mengambil dan menyimpan dokumentasi kejadian tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, disebutkan bahwa perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Ketentuan ini tertera dalam pasal 10 UU tahun 1970.
Kemudian perusahaan harus memiliki dokumen HIRADC yakni Hazard Identification atau mengidentifikasi potensi bahaya pekerjaan. Kemudian Risk Assessment atau menilai risiko yang timbul dari bahaya tersebut. Serta Determining Control atau menentukan bagaimana mengendalikan setiap risiko itu.
Baca juga: Tujuh Pencuri Kabel PLTU Ketapang Diringkus Polisi
Tujuan HIRADC adalah untuk menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan. Serta melindungi aset perusahaan dan meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.
Berdasarkan rangkuman di atas, maka kuat dugaan bahwa kecelakaan terhadap korban Adam karena kelalaian PT MKP terkait K3. Lantaran diduga membiarkan kondisi lantai dengan ketinggian 12 meter tidak aman bagi pekerja yang melintas. Bahkan kejadian tersebut tentu dikarenakan kondisi pengamanan lokasi dan pada pekerjanya tidak memadai.
Saat ANTARA handak konfirmasi terkait persoalan di atas ke PLTU Sukabangun Ketapang, Rabu. Kemudian menyampaikan kepada satpam bahwa ANTARA mau kemenui manajemen atau perwakilan PLTU Sukabangun atau PT MKP.
Menurut para satpam PLTU Sukabangun bahwa wartawan tidak bisa melakukan konfirmasi. "Tidak bisa, kecuali ada janji," ungkap beberapa satpam tersebut.
Kemudian ANTARA mengatakan sampaikan saja dulu, foto dan catat nama wartawan ANTARA sesuai kartu yang diperlihatkan dan nomor handphonenya. Sehingga jika perwakilan PLTU Sukabangun hendak melakukan hak jawab bisa menghubungi ANTARA.
Namun para satpam tidak mau dan kembali menegaskan bahwa media atau wartawan tidak bisa meliput dan menemui perwakilan PLTU Sukabangun. "Sudah SOP begini, kami hanya menjalankan perintah saja," jelas beberapa satpam tersebut.
Baca juga: PLN kerahkan tim bekerja 24 jam perbaikan gangguan mesin PLTU Ketapang