Makassar (ANTARA) - Tim penindakan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai melalui pengiriman jalur ekspedisi total sebanyak 347.200 batang di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Makassar, Kamis.
Untuk penindakan pertama tim mencurigai adanya paket pengiriman barang yang berisi rokok atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC HT sebanyak 210.000 batang BKC HT jenis sigaret putih mesin (SPM ) tanpa dilekati pita cukai.
Rinciannya, sebanyak 110.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH tanpa dilekati pita cukai, 100.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH LIGHT tanpa dilekati pita cukai. Rokok illegal ini diduga sudah beredar luas di pasaran dan telah dinikmati masyarakat karena harganya murah.
Selanjutnya, pada pertengahan April 2025, tim P2 KPPBC Makassar kembali melakukan pengawasan di lokasi berbeda pada gudang ekspedisi wilayah Kota Makassar. Dari hasil penelusuran tim kembali mendapatkan paket rokok yang berisi BKC HT ilegal.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut, terdapat 137.200 batang BKC HT ilegal dengan rincian 97.200 batang BKC HT jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan 40.000 batang BKC HT jenis SPM.
Adapun merk rokok tersebut antara lain: Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchster Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK dan Papi Miami.
"Dari pengembangan pemeriksaan, rencananya rokok ilegal ini akan dikirim ke berbagai daerah yakni Kabupaten Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, Kepulauan Banggai," ungkapnya.
Dari keseluruhan 347.200 batang rokok ilegal yang disita, di perkiraan nilai barang Rp535.592.000 dengan potensi kerugian negara pada nilai cukai Rp271.011.200. Untuk PPn HT Rp56.023.608, Pajak rokok Rp27.101.120.
Sehingga total potensi kerugian negara Rp351,1 juta lebih. Seluruh Barang Hasil Penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran pada kasus ini dikenakan pasal 54 Jo, pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Untuk pidana denda paling dikenakan kepada pemilik barang paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," papar Ade menegaskan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal diawasi dan merupakan pelanggaran bisa diedarkan. Sebab, rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.