Pontianak (ANTARA) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Pontianak, Bayu Y. Suharto, mendorong pelaku usaha ikan hias yang ada di Kalimantan Barat mengurus legalitas usahanya, karena 800 dari 900 pelaku usaha ikan hias di Kalimantan Barat beroperasi tanpa izin resmi.
"Banyaknya pengusaha ikan hias belum memiliki izin berawal dari transisi kewenangan yang terjadi sejak 2021, saat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," Bayu di Pontianak, Senin.
Banyak pelaku usaha belum memahami regulasi baru karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Menurutnya, ketidaktahuan ini menyebabkan banyak usaha beroperasi secara ilegal, yang berdampak negatif terhadap keberlanjutan ekosistem perairan di Kalimantan Barat.
Untuk itu, pihaknya berusaha aktif menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan guna membantu pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dalam operasional mereka.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mengadakan kegiatan sosialisasi pada 18 April 2025 yang bertujuan mendorong pelaku usaha segera mengurus Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Terutama untuk usaha yang menangani spesies ikan dilindungi seperti arwana super red, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perdagangan ilegal, terutama ekspor ikan hias tanpa izin, sangat penting guna melindungi spesies yang terancam punah.
Selain itu, Bayu juga menekankan bahwa tindakan ilegal dalam perdagangan ikan hias bisa mengancam keberlanjutan spesies dilindungi dan ekosistem perairan Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, KKP berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan bahwa perdagangan ikan hias dilakukan dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M, pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal ini menjadi prioritas guna menjaga keberlanjutan dan kelestarian ekosistem perairan.
PSDKP berharap, dengan adanya sosialisasi dan penguatan pemahaman tentang legalitas usaha, dapat tercipta ekosistem usaha ikan hias yang berkelanjutan dan aman, yang tidak hanya menguntungkan bagi para pelaku usaha, tetapi juga untuk pelestarian spesies ikan endemik Kalimantan Barat.
"Upaya ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan, serta mendukung perlindungan terhadap spesies ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi," katanya.
PSDKP Pontianak dorong legalitas usaha ikan hias Kalbar
Senin, 28 April 2025 20:36 WIB

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)