Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah bisa menyerahkan berkas yang dipersyaratkan ke Suku Dinas Pendidikan yang ada di wilayah kota/ kabupaten sesuai domisili pemohon.
"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.
Sarjoko merinci syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.
"Kalau penerima KJP, otomatis mereka sudah masuk di DTKS," ujar Sarjoko.
Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Sarjoko mengatakan tidak ada batasan waktu lamanya ijazah yang ditahan di sekolah untuk bisa diputihkan.
Adapun pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan melalui program pemutihan ijazah.
"Secara prinsip yang baru kami respons untuk bisa diselesaikan ini adalah yang selama ini masyarakat melakukan pengaduan melalui Balai Kota Jakarta ataupun anggota DPRD DKI Jakarta," kata Sarjoko.
Saat ini, sambung dia, Pemprov DKI masih melakukan pendataan terkait jumlah ijazah yang ditahan di seluruh sekolah swasta.
"Sesungguhnya untuk mengetahui jumlah ijazah yang masih tertahan di sekolah. Ini nanti untuk menentukan kebijakan lebih lanjut," kata dia.
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.